Hukum Arisan Dalam Islam


Kita semua pasti mengenal yang namanya arisan. Arisan yang ada di masyarakat bermacam-macam bentuknya. Ada arisan motor, arisan haji, arisan sembako, arisan uang, dan lain-lain.

Di negara Arab, arisan juga telah dikenal sejak abad ke sembilan hijriyah yang dilakukan oleh para wanita Arab dengan istilah jum’iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta’awuni. Hingga saat ini fenomena arisan masih berkembang dengan pesat. Sebenarnya, bagaimana hukum arisan dalam Islam?

Hakekat arisan adalah setiap orang dari anggotanya meminjamkan uang kepada anggota yang menerimanya, dan meminjam dari orang yang sudah menerimanya, kecuali orang yang pertama mendapatkan arisan maka ia menjadi orang yang berhutang terus setelah mendapatkan arisan, juga orang yang terakhir mendapatkan arisan maka ia selalu menjadi pemberi hutang kepada anggota.

Arisan adalah salah satu bentuk hutang. Hutang dalam arisan serupa dengan hutang-hutang biasa, hanya saja dalam arisan berkumpul padanya hutang dan menghutangkan (piutang) serta pemanfaatan lebih dari seorang. Namun kondisi ini tidak menyebabkan dia terlepas dari hakekat dan penamaan hutang.

Berdasarkan hal ini, apabila salah seorang anggota ingin keluar dari arisan pada putaran pertama diperbolehkan, selama belum pernah berhutang (belum menarik arisannya). Apabila telah berhutang maka ia tidak punya hak untuk keluar, hingga selesai putaran arisan tersebut sempurna atau melunasi hutang-hutang kepada setiap anggota arisan.

Hukum Arisan Dalam Islam

Ada dua pendapat para Ulama dalam menghukumi arisan dalam bentuk yang dijelaskan dalam hakekat arisan diatas:

1. Arisan itu haram.
Inilah pendapat Syaikh Prof.Dr.Shalih bin Abdillah al-Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (mufti Saudi Arabia sekarang), dan Syaikh Abdurrahman al-Barak.

Argumentasi mereka adalah:


  • Setiap peserta dalam arisan ini hanya menyerahkan uangnya dalam akad hutang bersyarat, yaitu menghutangkan dengan syarat diberi hutang juga dari peserta lainnya. Ini adalah hutang yang membawa keuntungan (qardh jarra manfaatan). Padahal para Ulama sepakat semua hutang yang memberikan kemanfaatan maka itu adalah haram dan riba, seperti dinukilkan oleh Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma’, halaman ke-120 dan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 6/346.
  • Hutang yang disyariatkan adalah menghutangkan dengan tujuan mengharap wajah Allah SWT, dan membantu meringankan orang yang berhutang. Oleh karena itu dilarang orang yang menghutangkan menjadikan hutang, sebagai sarana mengambil keuntungan dari orang yang berhutang.
  • Dalam arisan ada persyaratan akad (transaksi) di atas transaksi. Jadi seperti dua jual beli dalam satu transaksi (bai’atain fi bai’ah) yang dilarang oleh Rasulullah SAW dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘alihi wa sallam yang berbunyi:

نَهَى النَّبِيُّ صلّ الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli (HR. Ahmad dan dihasankan Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 5/149)

2. Arisan itu boleh.
Inilah fatwa dari al-hafizh Abu Zur’ah al-‘raqi (wafat tahun 826), (lihat Hasyiyah al-Qalyubi 2/258) fatwa mayoritas anggota dewan majlis Ulama besar (Hai’ah Kibaar al-Ulama) Saudi Arabia, diantara mereka Syaikh Abdulaziz bin Baz (mufti Saudi Arabia terdahulu), Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin, serta Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin.

Argumentasi mereka adalah:

  • Bentuk seperti ini termasuk yang diperbolehkan syariat, karena hutang yang membantu meringankan orang yang berhutang. Orang yang berhutang dapat memanfaatkan uang tersebut dalam waktu tertentu, kemudian ia mengembalikannya sesuai dengan jumlah uang yang diambilnya tanpa ada penambahan dan pengurangan. Inilah hakekat hutang (al-qardh al-mu’tad) yang sudah diperbolehkan berdasarkan nash-nash syariat dan ijma’ para Ulama.
  • Hukum asal dalam transaksi muamalah adalah halal. Semua transaksi yang tidak ada dalil syariat yang mengharamkannya diperbolehkan. Anggap saja arisan ini tidak termasuk jenis hutang, maka ia tetap pada hukum asalnya yaitu diperbolehkan selama tidak ada dalil shahih yang melarangnya.
  • Arisan berisi unsur kerjasama, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, karena ia adalah salah satu cara menutupi kebutuhan orang yang butuh dan menolong mereka untuk menjauhi mu’amalat terlarang.
  • Manfaat yang didapatkan dari arisan ini tidak mengurangi sedikit pun harta orang yang minjam uang, dan terkadang orang meminjam mendapatkan manfaat yang sama atau hampir sama dengan yang lainnya. Sehingga mashlahat (kebaikannya) didapatkan dan akan dirasakan oleh seluruh peserta arisan, dan tidak ada seorang pun yang mengalami kerugian atau mendapatkan tambahan manfaat pada pemberi hutangan yang menjadi tanggungan peminjam.

Demikianlah hukum arisan yang belum mengalami perubahan dan tambahan-tambahan (murni arisan). Sedangkan arisan-arisan yang berkembang dewasa ini, masih harus diteliti kembali kehalalannya dengan melihat sistem yang dibuat dalam arisan tersebut. Apabila sesuai dengan yang telah dijelaskan hakekatnya, maka hukumnya adalah yang sudah dijelaskan diatas. Apabila tidak sesuai maka harus diteliti dan dihukumi sesuai dengan sistem yang diperlakukan dalam bentuk arisan tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Hukum Arisan Dalam Islam"

Posting Komentar