Ahok Ngotot Beri Izin Toko Spesial Miras, Apa Pemicunya?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras akan berikan izin usaha pendirian toko spesial penjualan minuman mengandung alkohol, termasuk juga bir.
Menurut Basuki, pemberian izin itu tak perlu berdasarkan ketentuan hukum ketentuan gubernur (pergub) ataupun ketentuan daerah (perda).

 " Izin toko umum saja. Sama seperti izin toko cerutu, kan banyak juga toko cerutu, bir, di mal. Tidak ada kelirunya kan, " kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (22/4/2015).

Dia menyampaikan, pembangunan toko itu malah bisa menanggulangi maraknya penyelundupan minuman keras.
Ahok Ngotot Beri Izin Toko Spesial Miras, Apa Pemicunya?

Karena, kata dia, cuma beberapa orang spesifik yang dapat masuk serta beli minuman keras disana.

 " Beberapa orang yang masuk ke situ (toko spesial miras) cuma untuk beli minuman saja, orang umum tidak dapat masuk. Orang dengan usia dibawah 21 th. tidak dapat minum serta dia tidak dapat campur minuman keras dengan bahan yang lain, " kata pria yang umum disapa Ahok itu.

Usaha ini juga sebagai keberlanjutan ketentuan Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomer 06/M-DAG/PER/1/2015 perihal pengendalian, peredaran serta penjualan minuman mengandung alkohol. Demikian di kutip dari kompas.

Kontan saja hal ini menimbulkan kontroversi, banyak orang mengkritik pemberian izin miras ini, karena mayoritas negeri ini umat Islam yang mengharamkan minuman keras. Dengan pemberian izin toko miras ini di khawatirkan akan memicu izin lain yang bertentangan dengan rakyat. Sungguh ironis negeri ini jika hal yang diharamkan malah akan dimudahkan oleh pemimpin. Yang di inginkan rakyat adalah Miras di tiadakan tapi, bagaimana dengan izin ini ?

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ahok Ngotot Beri Izin Toko Spesial Miras, Apa Pemicunya? "

Posting Komentar