Hukum Leasing dalam Islam


Sifat konsumtif yang merebak di masyarakat dalam memenuhi hajat hidupnya, membuat mereka menempuh beberapa jalan yang sebenarnya tidak diperkenankan oleh syara’, bahkan merugikan mereka di kemudian hari. Salah satu jalan tersebut adalah financial lease atau yang sering disebut leasing untuk mendapatkan modal usaha, atau hanya sekedar memenuhi kebutuhan seperti membeli mobil, sepeda motor, dan sebagainya.

Ketika mereka terjebak dalam situasi yang sulit, sehingga tidak bisa membayar uang cicilan, akhirnya barang atau modal yang semula diharapkan memberi keuntungan malah raib diambil kembali oleh pihak bank atau perusahaan leasing.

Islam datang untuk mengatur segala kehidupan manusia, termasuk dalam bermuamalah. Salah satu bentuk muamalah yang masih banyak dilakukan kaum Muslimin yaitu Leasing. Sayang banyak muslim yang tidak mengetahui hukumnya.

Nah, bagaimana sesungguhnya hukum leasing dalam Islam? Mari kita cermati:

Hukum Leasing dalam Islam

Leasing ada dua macam:

1. Leasing tanpa hak opsi (operating lease)

Yaitu di mana pihak penerima leasing tidak mempunyai opsi membeli barang leasing.

2. Leasing dengan hak opsi (finance lease)

Yaitu di mana pihak penerima leasing mempunyai opsi membeli barang leasing, atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing. Leasing jenis ini lalu dikenal dengan istilah “leasing” saja.

Pihak yang terlibat dalam leasing dengan hak opsi (finance lease) ada tiga pihak:

  • Konsumen (disebut lessee atau penerima leasing)
  • Dealer atau supplier, yaitu penjual barang
  • Lembaga pembiayaan (disebut lessor atau pemberi leasing)

Bagaimana hukumnya dalam Islam?


1. Hukum syara’ untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) adalah mubah, selama memenuhi rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa).

Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS.Al-Baqarah: 233)

Yang menjadi dalil dari ayat tersebut di atas adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal ini termasuk didalamnya jasa penyewaan atau leasing.

2. Adapun leasing dengan hak opsi (finance lease) yang banyak dipraktikkan dalam kredit motor, mobil, atau rumah saat ini, hukumnya haram dengan empat alasan berikut ini:

- Dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad.

“Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR. Ahmad, Al Musnad, I/398).

Menurut Imam Taqiyuddin an Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, II/308).

- Dalam leasing biasanya terdapat bunga, padahal bunga ini termasuk riba. Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh leasing bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.

"... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah: 275).

- Dalam akad leasing  terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.: (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). 

- Ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad utang termasuk riba.

Berdasarkan empat alasan di atas itulah, maka leasing dengan hak opsi (finance lease) atau yang dikenal dengan sebutan “leasing” saja, bisa kita lihat hukumnya haram.

Sekarang kita telah mengetahui Hukum Leasing dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat, dan menambah keilmuan kita. Wallahu’alam...

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Hukum Leasing dalam Islam"

Posting Komentar